Migrant Care minta aturan internasional pekerja migran diterapkan

DKI Jakarta – Migrant Care mendesak pemerintah untuk menyelaraskan dan juga mengimplementasikan aturan internasional tentang pekerja migran di kebijakan nasional.

Hingga kini, Tanah Air belum mempunyai peta jalan tata kelola migrasi tenaga kerja internasional yang digunakan didasarkan pada pemenuhan hak-hak pekerja migran, kata Migrant Care ​​​​​​dalam pernyataan tertulisnya pada hari terakhir pekan (19/12).

Disebutkan, kondisi itu diperburuk dengan tumpang tindih kewenangan, minimnya koordinasi, serta ego sektoral instansi lalu lembaga yang tersebut diberi mandat memberikan pelindungan kemudian pemberdayaan pekerja migran Indonesia.

Untuk itu, Migrant Care memohonkan pemerintah lebih lanjut kritis melindungi pekerja migran dan juga tiada mereduksi peran merek berubah menjadi cuma sebagai sumber pendapatan pembangunan.

Migrant Care juga mendesak DPR untuk mendiskusikan revisi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Nusantara berdasarkan pada komitmen "Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration," dan juga implementasi instrumen internasional Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan juga Anggota Keluarganya.

Organisasi itu juga memohonkan pemerintah lebih tinggi kritis menangani kasus-kasus yang dihadapi pekerja migran Indonesia, teristimewa mereka itu yang mana bekerja di sektor-sektor yang mana rentan lalu berubah menjadi orang yang terdampar kerja paksa dan juga perdagangan orang.

Mereka yang rentan adalah asisten rumah tangga, awak kapal, pekerja di dalam bidang perikanan kemudian perkebunan, dan juga pekerja di dalam negara-negara yang tersebut sedang berkonflik dan juga yang mana dipaksa melakukan kejahatan digital, menurut Migrant Care.

"Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap penderita perdagangan penduduk dengan menerapkan non-punishment principal untuk individu yang terjebak perdagangan orang," sebut pernyataan itu.

Hari Migran Internasional, yang diperingati setiap 18 Desember, merupakan pengakuan bumi menghadapi hak-hak pekerja migran dan juga anggota keluarganya, yang digunakan ditandai dengan diberlakukannya Konvensi tentang Hak-hak Pekerja Migran dan juga Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990 oleh PBB.

Peringatan tahun ini mengangkat tema "My Great Story: Cultures and Development" guna menegaskan kembali bagaimana migrasi pekerja sangat berkontribusi pada perkembangan ekonomi global, meningkatkan kualitas hidup manusia, lalu menghubungkan antar komunitas untuk beradaptasi lalu saling mendukung.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Scroll to Top