ICDX kemudian ICH respon peralihan derivatif keuangan Bappebti ke OJK- BI

DKI Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi juga Derivatif Indonesia (BKDI) kemudian Indonesia Clearing House (ICH) memberikan respon terkait peralihan pengaturan juga pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga Bank Indonesia (BI).

Terkait perdagangan hasil derivatif keuangan, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan pihaknya sebagai bursa yang digunakan menjadi tempat perdagangan, tentunya akan menjalankan segala ketentuan yang dimaksud ditentukan oleh otoritas di hal ini OJK lalu BI.

“Sementara untuk produk-produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan dalam ICDX tetap memperlihatkan berjalan seperti biasa, juga kami tetap saja berada dalam bawah pengawasan Bappebti,” ujar Fajar di Bincang- Bincang lalu Buka Puasa Bersama Industri Media di tempat Jakarta, Rabu.

Untuk proses transisi, pihaknya pada waktu ini sedang pada proses untuk pemenuhan beberapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan pada pangsa modal, lalu dengan BI untuk derivatif keuangan dengan underlying yang tersebut meliputi instrumen di dalam Pasar Uang kemudian Pasar Valuta Eksternal (PUVA).

“Kami juga terus melakukan koordinasi lalu sosialisasi untuk anggota bursa terkait ketentuan dari OJK kemudian BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan juga perijinan,” ujar Fajar.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Indonesia Clearing House Megain Widjaja meninjau bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK lalu BI merupakan terobosan yang tersebut luar biasa di dalam lapangan usaha perdagangan berjangka komoditi.

Menurutnya, hal itu lantaran untuk pertama kalinya, self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK kemudian Bank Indonesia.

“Untuk proses peralihan, ketika ini kami berada dalam pada proses transisi, yang dimaksud sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan juga drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” ujar Megain

Terkait barang derivatif keuangan, dari total operasi di tempat ICDX juga dikliringkan di tempat ICH pada 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, hasil derivatif dengan underlying saham tercatat proses sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10 persen total transaksi.

Sedangkan, barang derivatif dengan underlying lingkungan ekonomi uang tercatat operasi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28 persen total transaksi.

Sementara itu, untuk item dengan underlying komoditi tercatat proses sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62% total transaksi.

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK juga Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 hitungan 4 lalu Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan ini, tugas pengaturan lalu pengawasan yang digunakan dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto juga derivatif keuangan di tempat bursa modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang digunakan meliputi instrumen di tempat Pasar Uang dan juga Pasar Valuta Mancanegara (PUVA).

Scroll to Top