DKI Jakarta (ANTARA) – Banyak sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah lalu Jawa Timur, mengatur aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aksi ini merupakan protes berhadapan dengan kebijakan yang dimaksud dinilai memberatkan para pengemudi dan juga pelaku bisnis angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi juga muatan pada luar ketentuan.
Demonstrasi berlangsung di area banyak titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, juga wilayah lainnya. Aksi ini telah dilakukan dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan juga direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Awal Minggu (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.
Baca juga: Kemenperin mendukung kegiatan Zero ODOL secara bertahap
Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL lalu apa sekadar isi tuntutan para sopir truk di aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Apa itu ODOL?
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang tersebut telah lama ditentukan. Praktik ini rutin diadakan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan juga infrastruktur.
Ketentuan mengenai batas dimensi serta muatan kendaraan sudah pernah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan cuma membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kehancuran jalan yang berujung pada kerugian negara.
Mengapa supir truk demo?
Aksi dipicu berbagai faktor, seperti:
• Ancaman pidana terhadap sopir, yang tersebut dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.
• Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tidak ada disesuaikan dengan pengetatan ODOL; modifikasi truk agar layak mampu mahal lalu menggerus pendapatan.
• Ketimpangan perlakuan hukum, di dalam mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.
• Tantangan premanisme dan juga pungutan liar di tempat jalan yang dimaksud masih marak, merugikan sopir.
Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL
6 tuntutan utama para sopir truk
Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir pada demonstrasi:
1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidak ada semata-mata berada pada sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan juga pengguna jasa.
2. Penghentian kriminalisasi sopir, teristimewa dari ancaman pidana yang selama ini dianggap berat.
3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar bukan dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.
4. Perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan di penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.
5. Pemberantasan premanisme juga pungli, baik dari oknum publik maupun aparat, agar sopir tiada diperas pada waktu operasi jelang atau pada aksi penertiban ODOL.
6. Kesetaraan perlakuan hukum, menegaskan perusahaan besar yang mana melanggar juga ditindak, bukanlah hanya sekali sopir kecil.
Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga sekarang ini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang dimaksud melindungi para sopir truk pada menghadapi pembaharuan aturan ini.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum lalu Kementerian Perhubungan terus menggerakkan penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur dari kecacatan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan juga dimensi.
Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga
Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading
Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan
