Dirjen Migas Beberkan Progres Jatah Hak Partisipasi Migas 10% ke Pemda

Jakarta – Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan terkait pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10% terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam wilayah Kalimantan Timur serta Papua.

Direktur Jenderal Minyak kemudian Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan serangkaian penetapan PI 10% dijalankan secara bertahap, mulai dari persetujuan Plan of Development (PoD) I hingga penerbitan penetapan oleh Menteri ESDM.

“Jadi kalau ke Kalimantan Timur ini pengalihan PI-nya sudah ada ada yang disetujui, kita lihat ke atas, juga dari lima ini, ada tiga yang tersebut masih di proses, kontraktor belum menawarkan PI 10%-nya terhadap BUMD,” kata Laode di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama-sama Komisi XII DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, untuk ke wilayah Papua salah satu wilayah kerja yang digunakan sudah menunjukkan progres adalah Genting Oil Kasuri dalam Papua Barat. Adapun, revisi PoD I sudah ada disetujui, lalu ketika ini BUMD sedang di tahap pembahasan dengan Pemprov Papua Barat terkait hak partisipasinya.

“Jadi ada satu yang Papua Barat, pada di sini Genting Oil Kasuri, dengan revisi PoD I sudah ada disetujui, kemudian juga BUMD di tahap pembahasan dengan Pemprov Papua Barat terkait PI-nya,” ungkap Laode.

Meski demikian, beberapa jumlah serangkaian pengalihan PI lainnya masih di tahap penyesuaian lantaran adanya pemekaran provinsi baru ke wilayah Papua. Akibatnya, beberapa serangkaian pengalihan hak partisipasi ke pemerintah area harus diulang dari tahap awal untuk menyesuaikan susunan pemerintahan tempat yang digunakan baru.

“Nah, selebihnya memang benar ini masih pada tahap diproses kembali, dikarenakan adanya pemekaran dan juga pembentukan provinsi baru, jadi lantaran terbagi,” ujarnya.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Incar 1 Juta Barel Minyak, RI Tawarkan 61 Blok Migas ke Investor

Scroll to Top