Harry Maguire divonis penjara bersyarat terkait insiden dalam Yunani 2020

DKI Jakarta – Bek Manchester United sekaligus tim nasional Inggris, Harry Maguire dijatuhi hukuman penjara bersyarat selama 15 bulan oleh pengadilan di Yunani terkait insiden yang tersebut terbentuk ke Mykonos pada 2020.

Menurut laporan Sky Sports pada Rabu (4/3), insiden yang disebutkan bermula dari perkelahian yang dimaksud melibatkan Maguire hingga berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

Pada 2020, Maguire dinyatakan bersalah melawan beberapa tuduhan, diantaranya menyebabkan cedera fisik berulang, upaya penyuapan, juga melakukan kekerasan terhadap personel umum pasca dua polisi dilaporkan diserang di kejadian tersebut.

Saat itu, Maguire sempat ditahan selama dua hari. Dia membantah semua tuduhan yang digunakan diarahkan kepadanya. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara bersyarat selama 21 bulan 10 hari.

Namun, setelahnya mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, beliau mendapatkan hak untuk menjalani persidangan ulang secara penuh.

Sesuai dengan prosedur hukum di dalam Yunani, pengajuan banding yang dimaksud otomatis membatalkan putusan sebelumnya hingga serangkaian persidangan ulang dijalankan di pengadilan yang dimaksud lebih besar tinggi.

Meski demikian, tahapan sidang ulang yang disebutkan sempat mengalami beberapa kali penundaan. Dalam persoalan hukum ini, Maguire didakwa berhadapan dengan tiga tuduhan, yakni penyerangan ringan, berhadapan dengan pada waktu penangkapan, serta percobaan penyuapan.

Bek berusia 32 tahun itu kembali dinyatakan bersalah berhadapan dengan ketiga tuduhan tersebut, tetapi tidak ada akan menjalani hukuman penjara sebab vonis yang dimaksud dijatuhkan bersifat bersyarat.

Tim kuasa hukum sang pemain dilaporkan akan kembali mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Selain Maguire, saudaranya Joe Maguire dan juga rekannya Christopher Sharman juga dinyatakan bersalah terkait insiden yang tersebut sama.

Keduanya sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman penjara bersyarat pada 2020 dan juga sama-sama membantah melakukan pelanggaran.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Scroll to Top