Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela kelompok nasional suatu negara merupakan proses yang memiliki regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan banyak aturan agar proses ini tidak ada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur aturan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang digunakan ingin membela pasukan nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di tempat wilayah negara tersebut.
-
Memiliki orang tua biologis yang mana lahir di tempat negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang mana lahir pada negara tersebut.
-
Tinggal pada negara yang dimaksud pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika pribadi pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela kelompok nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan tidak bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang mana sebelumnya telah lama membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang mana diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain cuma dapat mengganti pasukan nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk pasukan nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di area bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih banyak dari tiga pertandingan resmi dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Bumi FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang tersebut ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal dalam Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidaklah berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan juga rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesia juga memahami Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih besar dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia terhadap individu yang mana dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di tempat Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola di area Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing regu nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum juga HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang digunakan ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan pada DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini mampu melibatkan sidang serta uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain bisa jadi didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk meyakinkan bahwa pemain yang membela kelompok nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak hanya sekali sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat menjadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR apabila naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin memverifikasi bahwa sepak bola internasional masih berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang tersebut semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh lantaran itu, setiap federasi serta negara harus menjamin bahwa proses naturalisasi diadakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
